Tenggat Pengembalian KN Suban Rp 600 Juta Berakhir, Polres Tunggu Konfirmasi Resmi Inspektorat
Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Walaupun diketahui pada saat ini telah habisnya waktu yang telah diberikan terhadap Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Untuk melakukan pengembangan atas Kerugian Negara (KN). Dari hasil audit Investigasi yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma yang telah memberikan waktu 60 hari kepada Desa Suban untuk melakukan pengembalian KN.
Hanya saja, hingga waktu selama 60 hari yang telah diberikan. Pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, belum mendapatkan konfirmasi terkait dengan telah dilakukan pengembalian atau belumjya temuan KN Desa Suban Tersebut.
"Kita sudah konfirmasi secara lisan ke Inspektorat Kabupaten Seluma, terkait dengan KN Desa Suban. Saat ini kita masih akan menunggu konfirmasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Seluma, terkait telah dilakukan pengembalian atau belum.
BACA JUGA:Nasdem Raih 4 Kursi, Nasdem Berpeluang Raih Kursi Ketua
BACA JUGA:Ini Parah Ni, Diduga Oknum Guru SDN di Seluma, Potong Bantuan KIP
BACA JUGA:62 Pejabat Eselon IV dan III di Seluma Dimutasi, Berikut Rinciannya
Terlebih lagi saat ini waktu 60 hari yang diberikan telah selesai," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika dalam audit Investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Pada pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan SA tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
Dalam audit yang dilakukan, ditemukannya adanya Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam pengelola anggaran APBDes tahun 2019 dan tangun anggaran 2020. Yakni kurang lebih mencapai Rp 600 jutaan.
Temuan tersebut terdiri dari temuan Administrasi dan temuan Fisik.
"Saat ini kita masih menunggu dari pihak Inspektorat. Jika waktu yang diberikan selama 60 hari, telah habis atau jatuh pada tanggal 8 Maret 2024 yang lalu," tegasnya.