Radar Seluma.Bacakoran,co

Ada Parpol Tidak Laporkan Dana Kampanye

KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Ada satu partai peserta Pemilu di Kabupaten Seluma yang tidak  menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Komisioner KPU Kabupaten Seluma  Hety Novitasari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sebanyak 16 parpol telah menyampaikan LPPDK. 

“LPPDK terakhir 29 Februari ada satu partai yang tidak menyampaikan laporan yaitu PKN,” kata Hety. 

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian LPPDK pada tanggal 23 Februari 2024 sampai tanggal 29 Februari 2024. Tujuan LPPDK adalah  ke Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk KPU melalui KPU provinsi, dan KPU hanya bisa memantau. KAP akan mengecek kesesuaian atas informasi yang ada di LPPDK.

BACA JUGA:4 Konsultan Pengawas Jadi Saksi Sidang Kasus BTT Seluma, Sebut 1 Pekerjaan Tanpa Pengawasan

BACA JUGA:4 Konsultan Pengawas Jadi Saksi Sidang Kasus BTT Seluma, Sebut 1 Pekerjaan Tanpa Pengawasan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

menyatakan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK  kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Selanjutnya ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa mekanisme pemberian sanksi pembatalan adalah, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan. Hasil klarifikasi  diputuskan dalam rapat pleno, selanjutnya sanksi pembatalan  ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan