Radar Seluma.Bacakoran,co

Empat Parpol Belum Submit LPPDK

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Hingga berita ini dibuat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, mencatat masih ada empat partai politik peserta pemilu di daerah itu yang belum submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Seluma Henri Arianda, mengatakan empat parpol tersebut ditunggu sampai dengan pukul 00.00 WIB untuk menyerahkan LPPDK. Meski saat ini KPU Seluma sedang pleno tingkat kabupaten. Parpol bisa menyampaikan LPPDK ke Help Desk. 

"Keempat partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum submit LPPDK yakni PSI, PKN, Hanura, dan PBB. Ya hari ini tanggal 29 Februari terakhir menyerahkan LPPDK," kata Henri, kemarin.

Ia mengatakan, partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK diduga karena para calon anggota legislatif (caleg) dari partai tersebut tidak mendapatkan kursi. KPU setempat mengapresiasi parpol lainnya yang tetap menyampaikan LPPDK meski partainya tidak mendapat kursi di legislatif dalam pemilu ini.

BACA JUGA:Seminggu Tak Keluar Rumah, Warga Talang Saling Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar

BACA JUGA:Stabil, Jelang Ramadhan Harga TBS Sawit di RAM Rp 1950 Per/Kg

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, sehingga para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua peserta Pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.

KPU Seluma telah menyampaikan imbauan ini dalam rapat bersama dengan partai politik, sebagai bagian dari persiapan mereka menjelang pemilu. Dengan pelaporan yang transparan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta meminimalisir potensi pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pendanaan kampanye.

Dirinya berharap bahwa dengan adanya imbauan ini, semua partai politik dan caleg akan mengikuti aturan yang berlaku dan segera melaporkan LPPDK mereka.

Tag
Share