Radar Seluma.Bacakoran,co

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tuai Reaksi, Muncul Link Petisi Tolak Penundaan

Petisi penolakan penundaan pengangkatan--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Link petisi tolak pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mundur viral setelah pemerintah resmi mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS akan ditunda hingga 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Kebijakan ini menuai reaksi keras, sebab sejumlah peserta mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah dinyatakan lulus seleksi. Akibatnya, mereka kini berada dalam ketidakpastian karena kehilangan penghasilan tetap.

Menurut pernyataan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Harmoyo Dwi Putranto, yang dikutip dari Antara (7/3/2025), penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah.

Selama ini, waktu mulai bekerja antara satu instansi dengan instansi lain tidak seragam, sehingga ada yang lebih dahulu bekerja sementara yang lain masih menunggu penetapan surat keputusan (SK).

"Ada yang sudah mulai bekerja karena usulan instansinya cepat diproses, sementara yang lain masih menunggu SK. Oleh karena itu, disepakati bahwa pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025," jelas Harmoyo.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam pengangkatan, pemberian gaji, serta hak-hak kepegawaian bagi CPNS dan PPPK.

 

Isi Petisi Tolak Pengangkatan CPNS PPPK 2024 yang Mundur

Keputusan tersebut menimbulkan reaksi hebat di kalangan peserta seleksi, yang kemudian meluncurkan petisi berjudul "BERIKAN PERCEPATAN PENGANGKATAN CPNS & PPPK TAHAP 1 2024".

Hingga Jumat (7/3/2025) pukul 17.11 WIB, petisi tersebut telah mengumpulkan 40.711 tanda tangan, dengan target selanjutnya sebesar 50.000 tanda tangan.

Petisi ini utamanya ditujukan kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, BKN, serta instansi terkait, dengan desakan agar pemerintah mempercepat proses pengangkatan setelah pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK selesai.

 

Selain poin tersebut, di dalam petisi ini juga disampaikan tuntutan berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan