koranradarseluma.net - Sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja mengantungi kartu kuning. Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja) memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto menuturkan Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
"Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru,"ujar Edi.
Dikatakan Edi, pembuatan kartu kuning dapat juga dilakukan secara online dan bisa dilakukan melalui website dengan mengisi nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon. "Kartu kuning berlaku secara nasional dengan masa berlakunya 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan apabila belum mendapat pekerjaan,"kata Edi.
Ia menambahkan Kartu AK1 berisi informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja. Kartu ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
"Anda nantinya sudah "mendapatkan pekerjaan, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian penghasilan Anda untuk masa depan dengan cara menabung,"demikian Edi.(yes)
BACA JUGA:Dishub BS, Butuh Penambahan Bus Sekolah
BACA JUGA:Warga Disabilitas, Pemdes Diminta Mendata