Jangan Bakar Hutan, Satpol PP dan Damkar Siaga

Selasa 28 Jan 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Adi Trio Setiawan

koranradarseluma.net - Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan baru dengan cara membakar tanaman di lahan. Sebab, hal ini akan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), dan ujungnya menjadi bencana bagi ekosistem dan masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos.

"Tidak membuka lahan baru dengan cara membakar tanaman di lahan,"ujar Erwin.

Dikatakan Erwin, masyarakat yang ketahuan membuka lahan baru dengan cara membakar bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Trantibum Tahun 2022. "Kami sampaikan ke masyarakat, kalau mau buka lahan sebaiknya ditebang saja menggunakan mesin chainsaw atau menggunakan alat lain. Jangan sesekali membakar, itu akan menjadi bencana,”kata Erwin.

Erwin juga menyampaikan beberapa waktu lalu mendapati kebakaran lahan di seputaran Gunung Ayu dan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Hanya saja, tidak mendapatkan pelaku pembakaran. Sehingga tim Damkar hanya pada proses pemadaman saja.

"Kegiatan karhutlah jangan dibuat mainan. Itu dampak negatifnya besar, pemilik lahan merasa untung karena proses pembukaan lahan lebih cepat. Tapi ada banyak makhluk yang dirugikan, makanya tidak segan memberikan tipiring kepada pelaku yang tertangkap,"pungkas Erwin.

Ia menambahkan bahwa  pada  tahun 2023 lalu Bengkulu Selatan masuk rekor tertinggi karhutlah di Provinsi Bengkulu, dengan catatan kejadian mencapai 22 kasus. Pada kegiatan itu, sampai-sampai petugas Damkar melakukan pemadaman hingga 3 kali dalam sebulan. "Jangan sampai diulang lagi kejadian terdahulu. Karena karhutlah itu pasti ada penyebab eksternalnya. Salah satunya dengan sengaja dibakar,”demikian Erwin.(yes)

BACA JUGA:Dishub BS, Butuh Penambahan Bus Sekolah

BACA JUGA:Warga Disabilitas, Pemdes Diminta Mendata

 

Kategori :