Diharapkan, seluruh pihak yang mendapatkan undangan klarifikasi dari pihak Polres seluma. Terkhusus Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma di harapkan bisa koperatif. Sehingga dugaan penyelewengan dana isentif fiskal Rp 5,7 Miliar bisa jelas bukan seperti terkesan diakali dan mengakali.
"Memang ada beberapa dinas yang membantah dan bertolak belakang keterangannya," pungkasnya.
Diketahui, jika sebelumnya sebagain besar kegiatan yang di OPD selaku penerima tidak ada dalam program kegiatan. Sebab kegiatan yang dilaksanakan melalui anggaran isentif fiskal stunting ini, semua telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan juga Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Silpa Dana Stunting 2,7 M, 3 Miliar Lagi Ditelusuri Jaksa
Sejumlah penerima angaran delapan dinas atau OPD. Mayoritas OPD penerima menyampaikan bahwa anggaran yang masuk dalam item realisasi dana isentif fiskal stunting semua telah tersedia dalam DAU.
"Kalau kami di Dinsos anggarannya telah dianggarkan di DAU. Yang item kegiatannya adalah pengembangan sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Kabupaten/Kota," kata Kadinsos, Elian Suandi, MSi
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadisperkimhub, Erlan Suadi. Dirinya menyampaikan bahwa, Rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH) anggarannya bersumber dari APBN dan APBD. Dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober lalu.
"Rehab RTLH semua telah kita tuntaskan di bulan Oktober. Untuk anggarannya kita dapat dari APBN Satker Perumahan dan APBD Seluma tahun 2023," terangnya.
Bahkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma selaku penerima. Juga sudah menyelesaikan pekerjaan sarana dan prasarana air bersih Dimana anggaran pekerjaan ini telah ada di APBD murni tahun 2023. Bukan melalui anggran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023.