Asisten 3 Imbau PNS Wajib Isi LHKPN

Sabtu 10 Feb 2024 - 10:55 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

Bacoan Jemo Kito - Para pejabat negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang menjadi wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diimbau untuk menyampaikannya dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Seluma Riduan Sabrin saat memimpin apel akbar di Pasar Sembayat.

Dijelaskannya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.

"Kepada PNS di lingkup Pemkab Seluma tidak lupa soal kewajiban menyampaikan LHKPN," singkatnya. 

"Tanggal 26 Februari bulan depan, kita akan menayangkan kaleidoskop Bupati dan Wakil Bupati Seluma selama 3 tahun mengabdi, diharapkan kepada semua OPD agar segera menyampaikan data baik berupa foto maupun video kepada Dinas Kominfo," sambungnya. 

BACA JUGA:2 Aksi Bunuh Diri Tejadi di Seluma, Giliran IRT Ditemukan Tergantung di Kamar

Asisten 3 menyampaikan ada banyak capaian yang telah diraih oleh masing-masing OPD, salah satu contoh MCP kita yang dulunya diperingkat terakhir kini sudah di peringkat pertama se-Provinsi Bengkulu.

Kewajiban penyelenggaran negara ini, diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kategori :