Bupati dan Wabup, Bakal Terima Kompensasi Gaji Untuk Jabatan Lima Tahun

Rabu 08 Jan 2025 - 16:42 WIB
Reporter : Andry Dynata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Meskipun masa jabatan Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wabup Seluma H Gustianto akan berakhir pada Februari nanti. Atau tercatat menjabat selama 4 tahun sejak dilantik pada Februari 2021 lalu. Namun bupati dan wabup tetap akan menerima kompensasi gaji selama 5 tahun penuh dari Pemkab Seluma.

Hal ini berdasarkan aturan yang sudah disampaikan oleh Mendagri. Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung. Dimana dijelaskan bahwa para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut akan diberikan ganti rugi gaji untuk masa jabatan penuh selama lima tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma Sumiati mengatakan BKD Seluma sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri serta Kementrian Keuangan terkait hal ini. Serta daerah diperintahkan untuk membayarkan gaji serta tunjangan kepala daerah selama lima tahun penuh. Meskipun masa jabatannya berakhir pada tahun keempat pada Februari 2025 ini.

"Untuk gaji beserta dengan tunjangan lainnya tetap akan kami bayarkan kepada bupati dan wabup yang masa jabatannya akan berakhir Februari nanti. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Sumiati mengatakan untuk gaji dan tunjangan selama tahun kelima atau satu tahun terakhir akan dibayarkan sekaligus oleh Pemkab Seluma.  "Untuk gaji dan tunjangannya akan kami bayarkan sekaligus. Jadi nanti setelah masa jabatannya berakhia, langsung akan kami proses untuk pembayaran gaji dan tunjangan selama satu tahun," pungkas Sumiati. 

Kategori :