Pendaftaran PPPK Tahap II, Diperpanjang Hingga 15 Januari

Rabu 08 Jan 2025 - 16:40 WIB
Reporter : Andry Dynata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Seluma melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II hingga 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB.

Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 tahap II disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Kepala BKPSDM Seluma Winderi menyampaikan seleksi PPPK tahap II tersebut diperuntukkan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan minimal kerja selama dua tahun. Berdasarkan Keputusan Menpan, perpanjangan pendaftaran tersebut untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN.

"Iya, untuk PPPK tahap dua ini, diperpanjang hingga 15 Januari," kata Winderi, kemarin (8/1).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, peserta tenaga non-ASN database yang kemarin telah melakukan submit di pendaftaran CPNS dan PPPK namun dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS juga masih bisa mengikuti PPPK tahap dua.

Sehingga diminta kepada seluruh peserta pendaftar PPPK tahap dua lebih teliti saat mengisi formulir pendaftaran, agar nantinya tidak ada lagi kesalahan-keasalahan yang dapat merugikan diri sendiri.

Diketahui, kuota PPPK di Seluma tahun 2024 ini sebanyak 1.204. Terdiri dari kouta tenaga kesehatan sebanyak 275, tenaga guru sebanyak 379, dan tenaga teknis 550 kouta. Kuota inilah yang nantinya akan diperebutkan oleh honorer database maupun non database.

Kategori :