PEMATANG AUR - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Seluma, nanti akan berganti status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan tersebut akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma. Yang mana DPRD Kabupaten Seluma sudah menyetujui Raperda Perumda ini dibahas di tingkat berikutnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu.
Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Seluma H Hendarsyah didampingi Kabag Hukum Nurpadliyah mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dan berdasarkan laporan hasil evaluasi keberlanjutan usaja PDAM Tirta Seluma Berkah oleh BPKP. Dimana Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.
BACA JUGA:Kehadiran PDAM Diharapkan Bisa Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
"Atas laporan hasil evaluasi tersebut maka kita diminta untuk perubahan ke Perumda. Dalam perubahan ini tentu diperlukan dasar hukum yaitu Perda," katanya, kemarin.
Selanjutnya dia mengatakan, perubahan struktur pada Perumda Tirta diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.
"Perubahan Perumda juga tentu nanti ada penyesuaian dalam struktur organisasinya, namun tidak terlalu radikal juga," sambungnya. Pihaknya mendorong Perumda Tirta Seluma Berkah untuk terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha lain, seperti water treatment plant, air minum dalam kemasan dan usaha lainnya.
Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD.
Perbedaan antara PD (Perusahaan Daerah) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan, perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainnya.(adt)