Sementara itu, Ketua KPU Seluma Henri Arianda membenarkan jika telah menerima surat dari Bawaslu Seluma. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon DPD RI Elisa Ermasari ini.
"Surat rekomendasinya telah kita terima dan sanksinya telah kita berikan. Kita berikan teguran keras kepada calon DPD ini, jika setelah ini kembali ditemukan pelanggaran serupa maka akan dilakukan pembubaran paksa," sampai Henri.
Untuk diketahui pada 6 Desember 2023 lalu, saat pelantikan Kepala Desa Taba Lubuk Puding Elisa Ermasari ikut hadir. Saat kampanye tersebut, banyak dihadiri pejabat maupun ASN Seluma. (ndo)
Kategori :