"Selain klarifikasi, kita juga telah memberikan pengarahan dan juga pembinaan," terangnya.
Setelah diberikan pengarahan dan pembinaan. Akhirnya Kepala Desa Kungkai Baru meminta tenggang waktu selama 4 hari. Untuk bermusyawarah kembali dengan BPD, perangkat desa dan juga tokoh masyarakat setempat.
Terbitnya surat pengunduran diri dari Kepala Desa Kungkai Baru ini, sempat menjadi perhatian banyak pihak. Lantaran timbul disaat Polres Seluma tengah mendalami perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di lokasi pantai Cemoro Sewu pada awal bulan Januari yang lalu yang sempat viral. Karena mahalnya tarif yang dikenakan par pengunjung pantai di lokasi wisata yang masih diklaim oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu sebagai kawasan Cagar Alam (CA).(ctr)