Koranradarseluma.net - Anggota Satreskrim Polres BS amankan inisial H 45) IRT di Bengkulu Selatan, diduga pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang). H diamankan saat anggota Sastreskrim Polres BS melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Sabtu (21/12/2024) malam.
Inisial H diduga memperdagangkan seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur berinisial YP (16). Dengan menawarkan jasa korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 400 ribu. Korban hanya menerima Rp 100 ribu dan sisa Rp 300 untuk H.
Saat penggerebekan, korban ditemukan bersama seorang pelanggan di salah satu kamar di rumah. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasatreskrim, AKP Doni Juniansyah, membenarkan adanya penangkapan seorang Irt diduga sebagai pelaku TPPO.
Hasil penggerebekan didapat barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit handphone, pakaian pribadi korban, dan seprai kamar. H atas perbuatan tersebut bakalan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku H sudah distetapkan tersangka dan mempermudah penyelidikan dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,"demikian Doni.