Namun karena waktu terbatas dan juga karena lahan yang disinyalir sudah pernah diganti rugi belum dipetakan maka pada tahun 2023 ganti rugi lahan ini tidak dilanjutkan. "Jadi perlu saya jelaskan bahwa sesuai dengan regulasi pertanahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan lahan bisa melakukan pembebasan.
Dan tidak serta merta seluruh yang berkaitan dengan pertanahan maka dibebaskan oleh Disperkimhub. Nah pada tahun 2021 ke bawah seluruh pembebasan lahan ini yang koordinir Tata Pemerintahan (Tapem).
Pada tahun 2023 anggaran untuk pembebasan lahan Panco Radin ini setelah APBD Perubahan masuk ke DPA kita," kata Erlan. Terkait dengan pembebasan lahan ini Erlan mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga resmi yang berbadan hukum yaitu kantor jasa penilaian publik (KJPP).
Namun dengan waktu yang tersisa atau dari bulan November hingga Desember mereka mengaku tidak sanggup untuk melakukan penilaian. "Yang pertama itu kita perlu mengetahui terlebih dahulu batas mana lahan yang sudah diganti rugi oleh Tapem. Kemudian siapa yang menerima ganti rugi. Barulah setelah itu nanti KJPP melakukan penilaian. Namun hasil koordinasi kami dengan waktu yang terbilang singkat itu mereka tidak sanggup," jelasnya.
Kemudian sehubungan dengan hal ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 anggaran yang sudah disiapkan pada tahun 2023 untuk ganti rugi lahan Panco Radin ini hilang. Karena terjadi penyesuaian anggaran mengingat ada agenda besar Pemilihan Kepala Daerah. (ndo)