TALANG SALING - Pengadilan Negeri Tais melakukan koordinasi dengan dengan pihak kantor Pos Cabang Pasar Tais yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma.
Terkait dengan pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, koordinasi Pengadilan Negeri Tais dengan kantor Pos Pasar Tais.
Terkait dengan pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
"Kita dari Pengadilan Negeri Tais mengadakan koordinasi dengan kantor Pos Cabang Pasar Tais. Berkaitan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Tentang panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat," sampai Galuh.
BACA JUGA:Tolak Pungli, Kepala BPN Seluma Sebut Biaya PTSL Hanya Rp 200 ribu
Dirinya juga menyampaikan, jika ini merupakan yang baru berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Yang mana sebelumnya panggilan dan juga pemberitahuan sidang dilakukan oleh juru suta. Dengan adanya kerjasama dengan kantor Pos ini nantinya. Dalam pengiriman panggilan dan juga pemberitahuan sidang akan dilakukan pengiriman dengan bantuan pihak Kantor Pos.
"Pemanggilan dan pemberitahuan ini hanya terkhusus untuk bidang Perdata," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan adapun tujuan akhirnya yakni, untuk mempermudah bagi para pencari keadilan. Yang mana nantinya hak-hak bagi para pencari keadilan jangan sampai terkendala karena hal-hal teknis. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Tais melakukan koordinasi dengan pihak kantor Pos Cabang Pasar Tais. Untuk memastikan panggilan atau pemberitahuan betul-betul sampai kepada yang berhak.
"Saat ini sudah dilaksanakan seluruh Indonesia. Maksimal pemberitahuan sudah sampai 3 hari sebelum persidangan, pihak penerima sudah dapat menerima surat permohonan," pungkasnya.(ctr)