Koranradarseluma.net - Dalam 1 bulan ini,sudah 2 maling TBS tertangkap di PT. Laras daerah Seluma Barat.Pertama diajukan ke Polres Seluma sekitar sebulan lalu. Dan telah naik ke persidangan kasus tipiring. Kemudian pada Jumat lalu 13 Desember 2024. Saat ini prosesnya dilakukan di Polsek Seluma. Bahkan BB berupa motor dan sawit curiannya masih di Polsek. Sama dengan Polres Seluma, tampaknya kasus ini dengan tersangka Mul, akan masuk tindak pidana ringan. Dan diproses sampai ke pengadilan.
Dalam kasus Mul dan Ya yang diproses polisi, diketahui penadahnya sama. Serta ada keterkaitan keduanya dengan penadahanya.
Bahkan Rabu 18 Desmeber 2024, Reskrim Polsek Seluma memanggil toke sawit yang ada di Lunjuk, Lubuk Lagan dan Talang beringin. Tampanya Polsek Seluma akan menjerat para toke yang menadah sawit curian.
''Ada beberapa tokeh dipanggil. Saya juga dipanggil. Kami tadi dimintai keterangan oleh polisi. Sera diminta untuk tidak menerima sawit curian,''ujar Gas.
Demikian juga toke Dermawan, dia mengakui dipanggil polisi. ''Polisi meminta kami agar tidakmembeli sawit hasil curian. Dan kami telah melakukan itusejak 2 tahun lalu. Bahkan si Mul ini sudah 2 tahun tidak pernah jual sawit ke saya,''ujarnya ditemui di Polsek Seluma.
Namun diakui kedua toke ini, ada saat ini toke yang melakukan pengumpulan sawit di kebun warga.
Pantauan Radar Seluma, salah satu pengumpul yang disebut-sebut terkait dengan Yan dan Mul diperiksa juga. Diketahui pengumpul ini, menjadi buah bibir di daerah Lubuk Lagan dan Talang Beringin dan Talang Kebun.