PASAR TAIS - Dana Kampanye seluruh Partai Politik yang ikut serta dalam pemilu 2024 sudah diterima pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.
Menurut data KPU yang diterima, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai politik yang LKDK paling besar mencapai Rp 169.164.375 Juta. Disusul Partai Demokrat Rp 107. 580.00 Juta.
Selanjutnya di posisi ketiga disusul PKS dengan LKDK, yakni Rp 106.970.000 Juta.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan, bahwa LKDK ini wajib bagi partai politik untuk melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
"Beberapa tahapan kewajiban Parpol menyampaikan dana kampanye sudah disampaikan. Semuanya sudah kita terima laporannya," Kata Henri Arianda, Senin (29/1).
BACA JUGA:Teknis Pengamanan Distribusi Logistik, Polres Tunggu Dari KPU Seluma
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima materi laporan dan sudah mengumumkan seluruh daftar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang ditempelkan di papan pengumuman resmi sekretariat KPU dan Website resmi KPU Kabupaten Seluma.
"PKPU pasal 54 menyebutkan apabila partai politik tidak menyampaikan LADK maka keikutsertaan parpol itu tidak memenuhi syarat," jelas Henri.
Lanjut Henri, materi disampaikan dalam LADK tersebut terdiri dari nama parpol peserta pemilu, waktu penyampaian, saldo awal RKDK, penerimaan dan pengeluaran dan saldo.