Koranradarseluma.net - Seperti yang dikabarkan sebelumnya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima Kabupaten Seluma untuk tahun 2025 nanti hanya Rp3,3 miliar. Padahal tahun-tahun sebelumnya Seluma menjadi Kabupaten terbesar ketiga di Provinsi Bengkulu yang menerima DBH. Selain karena memang kebijakan dari pemerintah pusat, penurunan DBH Sawit ini disinyalir akibat Dinas Pertanian Kabupaten Seluma tidak melaksanakan kegiatan non fisik yang bersumber dari DBH Sawit pada tahun 2024 ini.
"Kita sangat menyayangkan Dinas Pertanian tidak merealisasikan anggaran DBH yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke daerah. Dana ini seharusnya bisa digunakan untuk membantu petani sawit di Kabupaten Seluma," kata ketua DPD Apkasindo Kabupaten Seluma Joni Midarlino, ST, kemarin.
Seperti yang dikabarkan bahwa besaran bagi hasil ini juga berdasarkan luas wilayah perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seluma. Sebagaimana diketahui Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko paling besar di Provinsi Bengkulu menerima DBH Sawit karena memang wilayah perkebunan mereka luas, kemudian disusul Seluma.
DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau turunannya. Dana ini dipungut oleh pemerintah pusat dan selanjutnya dikembalikan lagi ke daerah untuk digunakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan penunjang akses ke perkebunan kelapa sawit. Di dalam petunjuk teknisnya, Kementerian tidak ingin DBH fokus untuk membangun infrastruktur ada kegiatan non fisik yang juga perlu dilakukan sehingga dapat meningkatkan hasil atau produksi kelapa sawit.
Adapun kegiatan non fisik yang bisa dibiayai dengan DBH Sawit yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Seluma meliputi pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar pada jaminan sosial.
Namun entah apa penyebabnya, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma seolah tidak sanggup dan memilih untuk tidak melaksanakan kegiatan non fisik yang dibiayai oleh DBH Sawit.