Direktur RSUD Bengkulu Selatan Ditahan Kajari, Serta 2 Tersangka Lainya, Kasus Korupsi Makmin RSUHD Manna

Selasa 10 Dec 2024 - 09:41 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

 

Koranradarseluma.net – Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makan dan minum (Makmin) Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, kemarin (9/12/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12/2024) dan di titip di Rutan kelas IIB Manna BS.

BACA JUGA:Kejari Seluma, Turunkan Tim KJPP Jakarta pada Kasus Pebebasan Lahan

 

 

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Nurul Hidaya SH.MM menyampaikan tiga tersangka ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makan dan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, yakni Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Utomo; ASN Bengkulu Selatan, Yuniarti serta pihak ketiga, Vina Fitriani. Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II yang dilakukan Kejari Bengkulu Selatan.

 

"Untuk ke-3 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan,”ujar Nurul.

BACA JUGA:Satgassus KPK, Sebut OTT Masih Cara Terbaik Berantas Korupsi

 

 

Dikatakan Nurul, dalam kasus tersebut melibatkan kerugian negara sebesar Rp 330.034.838 dari total anggaran Rp 1,2 miliar dikelola pada tahun 2022. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. "Untuk kerugian negara diungkapkan dari hasil audit BPKP diharapkan penahanan  tersangka dapat mempercepat proses hukum,"pungkas Nurul.

 

Kategori :