"Penghuni Rutan idealnya per ruang 132 saat ini sudah mencapai 147 WBP dihuni kasus asusila, korupsi, dan yang lainnya. Untuk prempuan didalam Rutan ada 5 orang.Terkait kasus asusila tadi kita dari Kementerian ada yang namanya penyuluh hukum, dan kenapa tidak diberdayakan, apalagi ada organisasi yang namanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bekerjasama dengan Kementerian"Kenapa tidak diberdayakan OBH untuk penanganan tidakan asusila karena sudah dibayar negara. Bahkan OBH yang sudah terakreditasi berada di Bengkulu Selatan dan Kaur,"pungkas Nur.(yes)
Kategori :