Koranradarseluma.net - Permohonan sidang isbat pernikahan yang diajukan pasangan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ditolak.
Akibat penolakan dari PA Jaksel membuat pernikahan keduanya pada 10 Mei 2024 dianggap tidak sah. Hal mendasar yang menjadi pertimbangan majelis hakim menolak itsbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah persoalan wali nikah. Hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah soal rukun nikah. Salah satu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana saat dihubungi media, Senin (25/11/2024).
Disebutkan Suryana, Mahalini yang menikah setelah dirinya menjadi mualaf, memang tidak bisa dinikahkan oleh ayah kandungnya lantaran memiliki agama yang berbeda dengannya saat menikah. Namun, Mahalini salah menunjuk wali hakim yang disebut sebagai ustaz.
"Wali nikahnya (Mahalini) ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari ketua KUA. Namun, wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut, maka melihat hal itu pernikahannya menjadi tidak sah," tegasnya.
Suryana menyebut, persoalan buku nikah yang dipamerkan saat pernikahan Rizky dan Mahalini serta proses persyaratan pernikahan ke KUA bukan menjadi penyebab majelis hakim menolak pernikahan mereka.
"Kalau itu (masalah buku nikah dan proses persyaratan ke KUA) tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini yang tidak sah. Sehingga satu rukun sahnya pernikahan tidak terpenuhi," tuturnya.
Atas dasar ini, maka majelis hakim memutuskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 tidak sah secara hukum agama dan negara.
"Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi," tandasnya.