"Atas putusan Hakim tadi prnapsirannya sebenarnya kalau berdasarkan putusan MK itu semenjak perkara ini diperiksa di Pengadilan, bukan dilimpahkan," tegas Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dirinya juga menambahkan, terkait dengan upaya atas putusan Majelis Hakim praperadilan. Tidak ada upaya dalam praperadilan.
"Jika ada tindakan hakim yang melangkahi dari ketentuan Undang-undang yang berlaku. Ya kita laporkan kepada Komisi Yudisial," pungkasnya.
Kategori :