Dana Banpol, Tunggu SPM dari Kesbangpol

Rabu 06 Nov 2024 - 17:23 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, SE, MM menyampaikan bahwa saat ini anggaran untuk bantuan partai politik (Banpol) sudah tersedia, sehingga dana banpol sudah bisa dicairkan.

Hal ini merujuk pada peraturan kepala daerah (Perkada) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma dan Pjs Bupati Seluma.

"Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya sudah muncul di Badan Kesbangpol, dari BKD tinggal menunggu pengajuannya saja dan siap diproses," kata Sumiati, kemarin.

Sebelumnya ketidakjelasan kapan tersedianya dana banpol dipertanyakan oleh Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Seluma yang juga Anggota DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.

Karena tidak ada penjelasan dari Pemkab Seluma mengenai kapan tersedianya anggaran banpol, padahal pada tahun ini kebutuhan partai cukup banyak, mengingat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.

“Alhamdulillah jika sudah ada kejelasan mengenai dana banpol, ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya, karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,”sampai Nofi.

Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri. 

Dana banpol memungkinkan parpol untuk menyewa atau membeli kantor, serta membiayai operasional sehari-hari seperti listrik, air, dan internet. Membeli peralatan kantor, perangkat lunak, dan teknologi lain yang diperlukan untuk operasional yang efisien.

Dana banpol ini juga digunakan untuk membayar gaji / honararium untuk staf administratif, ahli strategi, peneliti, dan sukarelawan yang bekerja untuk partai. Termasuk dalam mengadakan pelatihan untuk anggota partai dan kader agar lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Dana bantuan memungkinkan partai untuk membiayai kampanye politik, termasuk iklan, pertemuan umum, dan produksi materi kampanye seperti brosur dan spanduk. Selain itu juga dana bantuan ini bisa untuk membiayai riset pasar dan survei untuk memahami kebutuhan dan keinginan pemilih serta merumuskan strategi kampanye yang efektif.

Dengan dana yang memadai, partai dapat mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel, serta menyediakan laporan keuangan yang jelas kepada publik. Dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai mekanisme pengawasan internal yang memastikan bahwa partai beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Kategori :

Terkait

Rabu 06 Nov 2024 - 17:23 WIB

Dana Banpol, Tunggu SPM dari Kesbangpol