Jaksa Tolak Argumentasi Pemohon Praperadilan Murman Effendi, Ajukan Bukti Penyidikan Sesuai Prosedur

Selasa 05 Nov 2024 - 17:14 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dalam lanjutan sidang Praperadilan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang kembali digelar pada Selasa (5/11) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Yakni dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma atas permohonan dari Pemohon dalam hal ini mantan Bupati Seluma melalui Penasehat Hukumnya.

Usai dibukanya sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Pihak termohon memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon kepada Hakim dan juga Penasehat Hukum (Pemohon). Serta langsung membacakan jawaban atas dalil-dalil dari pihak pemohon atas pengajuan gugatan praperadilan.

Dimana, atas permohonan tersebut. Pihak Termohon (Kejaksaan Negeri Seluma) menolak atas argumentasi dari pihak pemohon. Yang mana, menurut pihak termohon. Jika apa yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), menurutnya sudah sesuai dengan prosedur.

"Jelas kita menolak argumentasi dari pemohon. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Terkait dengan alat bukti juga menurut kita sudah cukup," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Gufroni juga mengatakan, selain telah menjawab atas dalil-dalil dari pihak pemohon. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan mengajukan bukti-bukti surat.

Bukti surat yang akan diajukan nantinya untuk memperkuat dalil. Yakni, apa yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma dalam penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

Telah memenuhi unsur, dua alat bukti yang Syah. Yakni, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan ahli. Serta hasil penghitungan Kerugian Negara (KN). Bahkan dalam penanganan kasus tersebut telah masuk ke unsur tindak pidana.

"Kita nanti akan mengajukan bukti surat, untuk memperkuat dalil. Apa yang telah dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti," tegasnya.

Usai dibacakannya jawaban dari pihak pemohon oleh pihak termohon. Agenda sidang kembali ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu, 6 November 2024. Yakni dengan agenda  pengajuan bukti tertulis (surat) dari pihak Pemohon dan juga pihak termohon

Kategori :