Koranradarseluma.net - Berbagai upaya dan intrik terus dilakukan mantan Bupati Seluma. Pasca telah ditetapkan tersangka dalam kasus tukar guling.
Tak hanya mengajukan permohonan Praperadilan saja yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH melalui Penasehat Hukumnya.
Atas perkara kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Melainkan, pada saat ini Murman Efendi melalui Penasehat Hukumnya juga mengajukan permohonan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas perkara yang sama yakni tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.
"Iya, kita juga telah mengajukan permohonan gugatan perdata yang telah kita ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Manna," sampai Metron Sosiadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Metron, permohonan gugatan perdata tersebut telah dimasukkan atau diajukan ke Pengadilan Negeri Manna seminggu yang lalu. Gugatan Perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manna tersebut yakni terkait dengan Wanprestasi.
Dimana, Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau hak yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati. Wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian, sengaja melanggar perjanjian, atau terjebak dalam keadaan memaksa.
"Wanprestasi. Jadi disitu kan ada kesepakatan antara Murman Efendi sama dengan Pemkab Seluma (Tukar Guling). Pemda dapat tanah Murman di Pematang Aur, Murman dapat tanah Pemda yang di Sembayat. Itu ada kesepakatan," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika permohonan pengajuan Perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Manna. Bahkan saat itu permohonan telah masuk ke Pengadilan Negeri Manna dan saat ini pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang.
Diajukannya di Pengadilan Negeri Manna. Lantaran, pada saat itu adanya kesepakatan yang menunjuk. Apabila terjadi perselisihan yang dimaksud dalam perjanjian para pihak sepakat menentukan kedudukan/domisili Pengadilan Negeri Manna sebagai wilayah hukumnya.