Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

Selasa 05 Nov 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

"Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?" kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

Nikita berharap Razman segera ditahan terkait kasus perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu berharap, ketika Ramzan ditahan dapat mengurangi berat badannya.

"Semoga si Razman ditahan biar agak kurusan dikit, biar kelihatan leg-leg lehernya, mudah-mudahan ditahan biar stop preskan-preskon enggak jelas lo," jelasnya.    

Nikita Mirzani juga mengaku siap memantau berita pemanggilan Razman Arif Nasution ke Bareskrim, bisa cepat mengetahui  pengacara Vadel itu ditahan atau tidak.

Selain itu, Nikita Mirzani yakin Razman akan segera ditahan lantaran sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

"Gue pantengin dari jam 7.30 WIB pagi, karena setahu gue kalau sudah pemeriksaan kesehatan sama sidik jari terus sudah tahap dua biasanya 95% ditahan. Makanya jangan kirim-kirim surat ke kapolri, ke kapolres mau minta apa lo? Minta pertolongan, apa minta sumbangan?" tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Arif Nasution untuk menjalani tes kesehatan dan pengambilan sidik jari. 

Pemanggilan tersebut terkait penetapan status tersangka kepada Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2024.

Razman disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, meminta Razman untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. 

Namun, di tengah proses bantuan hukum, Iqlima membantah adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan juga menolak telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Akibat pernyataan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 

Kategori :