APK Dirusak, KPU Seluma Bakal Lapor Bawaslu

Minggu 03 Nov 2024 - 17:52 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan menindaklanjuti beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga sengaja dirusak seperti di Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma dan di Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Barat.

Sebagai tindak lanjut Komisioner KPU Seluma Yefrizal, SE menyampaikan terkait dengan yang rusak akan dilaporkan ke Sekretariat dan apabila memungkinkan maka diperbaiki.

"Terkait dengan yang rusak kita laporkan ke Sekretariat nanti kalau masih bisa diperbaiki maka akan kita perbaiki. Dan yang kedua kita juga akan melapor ke Bawaslu," kata Yefrizal, kemarin (3/11).

Yefrizal mengimbau agar masyarakat tidak merusak APK yang difasilitasi oleh KPU Seluma. Terlebih lagi APK tersebut bukan milik Pasangan Calon (Paslon) merupakan milik KPU Seluma yang dibeli menggunakan uang rakyat juga. "Mari kita jaga sama-sama. Jangan dirusak. Ini bukan punya Paslon pribadi tapi punya KPU yang dibuat dengan menggunakan uang rakyat," sambungnya.

Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.  Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.

Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon. 

Kemudian  untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.

Kategori :

Terkait