Koranradarseluma.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Seluma terancam tidak dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan perihal pelantikan pimpinan definitif DPRD Seluma.
Raperda APBD 2025 informasinya ditarget sampai dengan tanggal 31 November oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Buruknya apabila Raperda APBD 2025 tidak disahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma akan merima konsekuensi dari kementerian terkait.
Tidak hanya itu saja jika kelembagaan DPRD Seluma belum juga siap maka opsi lainnya adalah menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang tentu tidak seleluasa apabila menggunakan Peraturan Daerah (Perda).
Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan bahwa sampai saat ini ternyata SK pimpinan definitif dari Gubernur Bengkulu belum juga turun. Sehingga belum bisa dilakukan pelantikan. "Saat ini masih diproses di meja Gubernur Bengkulu. Untuk SK penetapan dari Gubernur belum turun," tegas Samsul Aswajar.
Samsul mengatakan dirinya memastikan SK pimpinan definitif untuk Waka I dan II segera diterima dalam waktu dekat. Sehingga bisa segera dibentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Agar DPRD Seluma bisa segera membahas RAPBD tahun 2025. "Setelah pelantikan pimpinan kami langsung akan membentuk AKD yakni Komisi, Banggar, Baleg, BK serta Bamus. Agar segera bisa dilakukan pembahasan RAPBD tahun 2025 mendatang," tegas Samsul Aswajar.
Lebih lanjut, Samsul juga akan meminta kejelasan kepada Gubernur Bengkulu perihal SK penetapan Waka I dan II yang belum juga diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu. Karena hal ini juga menyangkut kepentingan daerah Kabupaten Seluma.
"Karena pimpinan DPRD Seluma harus segera dilantik untuk kepentingan daerah, maka kami akan meminta klarifikasi ke Gubernur Bengkulu. Agar segera diterbitkan," pungkas Samsul.