Kehadiran PDAM Diharapkan Bisa Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Selasa 16 Jan 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : EMA

 

 

PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Seluma sangat mendukung keberadaan PDAM (Perusahan Daerah Air Minum). Harus memiliki out put dan input terlebih dahulu sehingga sudah seharusnya memiliki perda juklak dan juknis kerja. Sehingga bisa menunjang pendapatan Asli Daerah(PAD). “Keinginan kita kehadiran PDAM ini adalah kebutuhan masyarakat akan air bersih bisa terpenuhi. Apalagi di musim kemarau air bersih ini sangat di butuhkan,”tegas Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika SSos kepada wartawan.

Dibeberkan juga, untuk keuntungan dan pendapatan asli daerah(PAD) juga harus ada. Sehingga hal seperti inilah yang ada dalam perda PDAM. Termasuk keharusan dari PDAM untuk peningkatan jumlah pelanggan dan anggaran untuk pembukaan jalur baru. “Program kerja PDAM juga harus ada. Serta dalam pembahasan Dir PDAM juga harus dihadirkan sehingga kita dewan ini bisa mengetahui dir PDAM tersebut,”jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gandeng OJK Bengkulu, Percepat Akses Keuangan dan Perekonomian Masyarakat

Tenno menerangkan lagi, jangan sampai dengan keberadaan PDAM ini tidak ada manfaatnya bagi kabupaten seluma ditambah lagi kedepannya selalu merugi dan membebankan APBD seluma dan masyarakat khususnya. Mengingat saat ini sumber air bersih di seluma ini sangat melimpah sehingga ini harus ada regulasi dan perdanya. “Apakah penyertaan modal atau dana hibah intuk PDAM kedepannya dalam perda inilah harus ada regulasi terlebih dahulu,”imbuhnya lagi.

Ditambah lagi,  Pemerintah Kabupaten Seluma di tahun ini PDAM Seluma mendapatkan kucuran dana sebesar Rp15 milyar. Sehingga juga harus ada regulasi dan juklak dan juknis dalam realisasi dana dari pusat, akan diperuntukan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional, untuk memenuhi kebutuhan air minum bersih dengan masyarakat di Kabupaten Seluma, yang merupakan kerjasama antara Kota, Benteng dan Seluma (Kobema).(ndo) 

Kategori :