Koranradarseluma.net - Setelah sebelumnya tidak dianggarkan di dalam APBD murni tahun 2024 ini. Saat ini seluruh parpol yang memiliki wakil di DPRD Seluma bisa tersenyum lebar. Pasalnya, saat ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Perubahan tahun 2024 sudah disahkan. Sehingga saat ini tinggal menunggu proses pencairan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.
Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi mengatakan bahwa setelah dianggarkan. Maka Bawaslu Seluma akan memproses usulan pencairan dana Banpol. Sehingga bisa disalurkan kepada seluruh parpol yang memiliki wakil di DPRD Seluma.
"Saat ini tinggal, menunggu usulan pencairan saja untuk kemudian disalurkan kepada parpol yang berhak menerima," tegas Dadang Kosasi.
Sementara itu untuk besaran dana Banpol sendiri dihitung berdasarkan perolehan suara. Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp 8.000 per suara sah. Untuk anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni Rp 887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri