111 Orang Pemilih, Pindah Masuk dan Pindah Keluar

Kamis 24 Oct 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma terus melakukan persiapan secara matang. Salah satunya, KPU Seluma mulai membuka pelayanan Pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona menuturkan, KPU layanan pindah memilih ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mendatang.

Selanjutnya, KPU Seluma membuka posko pelayanan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 untuk sembilan kategori dan H-7 Pilkada untuk empat kategori alasan pindah.

"Sejak layanan pindah memilih kita buka saat ini sudah 61 orang pindah masuk dan pindah keluar 50 orang. Untuk alasan pindah memilih ini kebanyak pindah antar desa. Contoh orang Sukaraja baru menikah dengan orang Talo mereka mengurus KK domisili di Talo maka statusnya di Sukaraja keluar dan masuk di Talo," jelas Dona, kemarin (24/10).

KPU Seluma terus mendorong semua warga Kabupaten Seluma agar dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, bagi yang pindah untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing.

Ia melanjutkan, KPU Seluma juga mulai mensosialisasikan layanan pindah memilih tersebut secara masif. KPU Seluma juga berharap layanan pindah memilih tersebut dimanfaatkan secara maksimal, terlebih pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun. 

Berikut kategori yang bisa mengajukan pindah memilih. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)

Tertimpa bencana alam

Bekerja di luar domisilinya

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam dapat mengajukan pindah memilih terakhir pada H-7 atau 20 November," tutupnya.

Kategori :

Terkait