PEMATANG AUR - Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma dibayarkan jauh dari ketentuan sesuai dengan edaran menteri dalam negeri. Yang mana pada tahun 2023 KPU dan Bawaslu menerima hibah sebesar 40 persen dari total hibah yang sudah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika mengacu terhadap edaran Mendagri tersebut maka KPU pada tahun 2023 menerima Rp10,2 miliar sedangkan Bawaslu Rp3,6 miliar. Namun realisasinya KPU hanya menerima Rp1 miliar dan Bawaslu hanya Rp500 juta.
Kendati demikian Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM menyampaikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 pemerintah daerah sudah menganggarkan dan akan merealisasikan total keseluruhan hibah untuk KPU dan Bawaslu.
"Untuk hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu APBD 2024 ini akan dibayarkan. Ya, sisa yang 40 persen ditambah dengan 60 persen," kata Sumiati, kemarin.
Sebelumnya Bupati Seluma Erwin Octavian, SE sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.
Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.
BACA JUGA:Ketua KPU : Hibah Pilkada Wajib 40% Tahun 2023
BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada, Include di APBD 2024
Melalui NPHD ini, Pemda Seluma ingin memastikan bahwa, pada Pilkada tahun 2024 nanti telah memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing.
Erwin mengatakan, anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini ini adalah Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu.
Sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Apabila sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka dalam tahun 2023 ini KPU Seluma akan menerima hibah sebesar 40 persen atau sekitar Rp10,2 miliar dan Bawaslu Rp3,6 miliar.
Tahun 2019 lalu, KPU Seluma sebagai penyelenggara Pilkada menerima hibah senilai Rp25,5 miliar.(adt)