Polsek SA Tahan Mantan Bendahara Suban

Minggu 14 Jan 2024 - 17:02 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SA - Unit Rekreasi Polsek Semidang Alas (SA) Polres Seluma akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni melakukan aksi pencurian dokumen Desa Suban. Penahanan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan NS (28) yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Suban. Dilakukan oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek SA, setelah dilakukannya pencabutan penangguhan oleh Bani Asri selaku penjamin. Lantaran pada saat itu merupakan mantan calon Kepala Desa Suban yang menjadi rival ketika tahapan Pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. Hingga Kepala Desa Suban terpilih saat ini Neri Nurhayati resmi kembali menjabat.

"Iya, Kemarin kita melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penahanan kembali kita lakukan, setelah adanya pencabutan penangguhan yang dilakukan oleh bapak Bani Asri selaku penjamin," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Deni Arianto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Mantan Kades Seluma Pimpin Unjuk Rasa di Simpang Enam

Dikatakan Deni, penahanan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / V / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 11 Mei 2023. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Usai dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka NS langsung dititipkan ke Rutan Mapolres Seluma pada Kamis (11/1) sore, sekitar Pukul 17.00 wib. "Saat ini tersangka sudah kita titipkan ke Rutan Mapolres Seluma. Berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor : Sp. Han /11.C / I / 2024/ Reskrim, tanggal 11 Januari 2024," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, jika tersangka dilaporkan atas dugaan pencurian dokumen desa oleh Kepala Desa Suban. Pasca dugaan pencurian dengan pemberatan dokumen desa yang menjadi bahan politik oleh rival Kepala Desa Suban terpilih sebelumnya. Saat menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades). Lantaran adanya indikasi Kerugian Negara.

Tersangka sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya oleh Bani Asri selaku penjamin. Lantaran pada saat itu merupakan mantan calon Kepala Desa Suban yang menjadi rival ketika tahapan Pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. Hingga Kepala Desa Suban terpilih saat ini, Neri Nurhayati resmi kembali menjabat. Penahanan ini juga dilakukan setelah 2 saksi mantan bendahara lainnya memilih mencabut keterangan sebelumnya. Sejak Bani Asri tak terpilih menjadi Kepala Desa dalam Pilkades tanggal 26 September 2023 yang lalu. Serta memilih berdamai atau islah dengan Kepala Desa Suban terpilih saat ini. Usai difasilitasi perdamaiannya oleh Polsek Semidang Alas.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Pencemaran PT AIP, DLH Seluma Siap Dipanggil Polisi

Bahkan, pencabutan keterangan sebelumnya oleh para saksi setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semidang Alas yang didasari adanya alat BUKTI dan petunjuk yang menguat ke mantan bendahara tersebut. Padahal sebelumnya kedua saksi tersebut mendapat dukungan dari Bani Asri. Ketika menjadi lawan politik  atau rival dari Kepala Desa Suban terpilih. "Tersangka kita jerat pada Pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(ctr)

 

 

Kategori :