Tersangka sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya oleh Bani Asri selaku penjamin. Lantaran pada saat itu merupakan mantan calon Kepala Desa Suban yang menjadi rival ketika tahapan Pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. Hingga Kepala Desa Suban terpilih saat ini, Neri Nurhayati resmi kembali menjabat.
Penahanan ini juga dilakukan setelah 2 saksi mantan bendahara lainnya memilih mencabut keterangan sebelumnya. Sejak Bani Asri tak terpilih menjadi Kepala Desa dalam Pilkades tanggal 26 September 2023 yang lalu. Serta memilih berdamai atau islah dengan Kepala Desa Suban terpilih saat ini. Usai difasilitasi perdamaiannya oleh Polsek Semidang Alas.
Bahkan, pencabutan keterangan sebelumnya oleh para saksi setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semidang Alas yang didasari adanya alat BUKTI dan petunjuk yang menguat ke mantan bendahara tersebut. Padahal sebelumnya kedua saksi tersebut mendapat dukungan dari Bani Asri. Ketika menjadi lawan politik atau rival dari Kepala Desa Suban terpilih.
"Tersangka kita jerat pada Pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(ctr)