23-25 Oktober, 374 PTPS Ditetapkan

Jumat 18 Oct 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Sebanyak 374 orang  petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Seluma akan ditetapkan pada tanggal 23 Oktober hingga 25 Oktober.

Usai penetapan PTPS akan dibekali Bimbingan Teknis (Bimtek) terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya dalam pengawasan. "Sesuai dengan jadwal tahapan PTPS akan ditetapkan pada tanggal 23 Oktober hingga 25 Oktober," kata Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos kemarin.

Seperti yang diketahui saat ini sedang menjalani tes wawancara. Tahapan itu dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan, setelah tahapan seleksi administrasi tuntas dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, hanya akan diambil satu orang untuk satu TPS. Dalam hal apabila ada anggota PTPS yang mengundurkan diri atau meninggal dunia maka ranking kedua akan menjadi pengganti.

"Wawancara dilakukan oleh teman-teman Panwascam. Yang diambil hanya satu orang. Wawancara nanti kawan-kawan Panwascam akan melakukan perangkingan. Apabila nanti ada yang meninggal dunia maka nilai terbesar kedua akan naik menggantikan," sambungnya.

Umumnya materi wawancara, di antaranya terkait kesediaan dan komitmen PTPS dalam menjalankan tugas. Hingga pemahaman terkait tugasnya di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Yang jelas proses seleksinya kita lakukan secara transparan dan obyektif," tambahnya. 

Pada Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu membutuhkan 374 orang PTPS, sesuai jumlah TPS di Kabupaten Seluma. Bagi yang belum terpenuhi kebutuhan PTPS, maka akan diambilkan dari TPS terdekat di wilayah tersebut. 

"Memang ada beberapa yang kurang, tapi ada pendaftarnya sehingga beberapa waktu yang lalu kita perpanjang masa pendaftarannya. Jadi nanti yang kurang itu akan diambilkan dari TPS terdekat," jelasnya.

Nantinya seluruh anggota PTPS yang direkrut akan diberikan bimtek dan pembekalan oleh Bawaslu Seluma. Sebelum bertugas pada hari pemungutan suara berlangsung.

"Setelah semua tahapan perekrutan PTPS selesai, selanjutnya akan dilakukan bimtek dan pembekalan kepada seluruh PTPS yang terpilih," ujarnya. 

Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp 800 ribu. "Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp 800 ribu," pungkasnya.

Kategori :

Terkait

Jumat 18 Oct 2024 - 18:07 WIB

23-25 Oktober, 374 PTPS Ditetapkan