SELUMA - Setelah dilakukannya pemanggilan manager PT Agri Indo Persada, dalam waktu dekat unit Tipidter Polres Seluma akan berkoordinasi dengan melakukan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma atas dugaan pencemaran limbah Pt AiP. Hal tersebut dilakukan karena sebelumya pihak DLH bersama PT Aip telah melakukan uji lab air sungai gasan dan hasilnya di bawah baku mutu, tetapi hingga saat ini masyarakat setempat masih mengeluhkan adanya pencemaran limbah.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo melalui Kanit Tipidter Ipda Franciscus, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak DLH dugaan pencemarab limbah PT AIP, sekaligus kami akan mintai keterangan atas hasil uji lab air sungai gasan yang telah dilakukan di tahun kemarin. "Kemarin kita sudah panggil manager dan head BM legal yang datang langsung dari palembang, dalam waktu dekat ini kita akan panggil pihak DLH dan beberapa saksi untuk di mintai keterangan" Kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo melalui Kanit Tipidter Ipda Franciscus.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Pencemaran Limbah, Manager PT AIP dan Head BM Legal Palembang Diperiksa
Ia menjelaskan, pemanggilan manager dan pihak DLH berdasarkan aduan masyarakat ( Dumas) yang msih menegeluhkan adanya pencemaran limbah. Pasalnya 3 Desa yang dialiri sungai gasan yakni Desa Tumbuan, Desa Rena Panjang, Desa Sakaian mengeluhkan pencemaran limbah hingga saat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma Sudarman mengatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan polres seluma untuk memberikan keterangan hasil uji lab persoalan pencemaran limbah di sungai gasan di Desa Tumbuan. Ia juga mengungkapkan bahwasanya pihak telah turun kelapangan langsung menijau lokasi sungai yang tercemar di tahun 2023 lalu bahkan, sudah dilakukan uji lab dan hasil di bawah baku mutu.
" Kami sudah meninjau langsung ke lokasi dan sudah dilakukan uji lab. Kami juga siap menjelaskan sesuai dengan tupoksi, kalau di minta untuk uji lab kita akan lakukan lagi," Tutup Kadis DLH Sudarman. (ndo)