PEMATANG AUR - Dalam realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan agar Rencana Kerja dan Anggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) harus tersusun secara efektif dan efisien.
"Untuk tahun Anggaran (TA) 2024 kita sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk RKA-OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien. Yang mana sebelumnya kita menggunakan aplikasi SIPD," kata Sumiati Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, kemarin.
Dikatakannya, penyusunan anggaran oleh setiap OPD melalui RKA-OPD harus konsisten dengan KUA-PPAS, sedangkan KUA-PPAS juga harus konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun Anggaran yang direncanakan.
BACA JUGA:Penyakit Tidak Menular Mendominasi Angka Kematian
"Kita pahami bahwa SIPD RI merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," sambungnya.
Perlu diketahui, lanjut dia SIPD RI memiliki tujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.
"Dengan terintegrasinya seluruh sistem informasi di pemerintah daerah dalam pembangunan maka penyelenggaraan pemerintahan akan semakin berkualitas," ujarnya.(adt)