SELEBAR - Setelah lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009 dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Hari ini giliran empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Ke empat mantan pejabat yang dijadwalkan pemanggilan yakni, HJ, SA, NJ dan W. Pemanggilan ke empat mantan pejabat dijadwalkan pada Rabu (15/11). "Iya, sudah kita agendakan dan surat permohonan pemanggilan sudah kita kirimkan ke Sekretariat daerah Kabupaten Seluma," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Diketahui, jika ke empat mantan pejabat tersebut pada tahun 2008 yang lalu masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu. "Besok (Hari Ini, Red) jadwal pemanggilan. Surat permohonan pemanggilan sudah dikirim ke Sekretariat Pemda Seluma," pungkasnya.(ctr)
Kategori :