Selebgram Transgender, Ratu Entok, Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Rabu 09 Oct 2024 - 15:59 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang transgender yang merupakan selegram asal Kota Medan Ratu Thalisa alias Ratu Entok atas kasus dugaan penistaan agama.

Selebgram Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama lantaran menyuruh Tuhan Yesus mencukur rambut saat siaran langsung di salah satu media sosial, Selasa (8/10/2024).

Ratu Entok ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap di rumahnya, Ratu Entok langsung di gelandang petugas ke ruang penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menjalani serangkai pemeriksaan.

Ratu Entok ditangkap dalam kasus dugaan penistan agama yang mana berdasarkan video yang viral di media sosial, Ratu Entok menyuruh foto di ponsel-nya bergambar Tuhan Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

Atas video tersebut, Ratu Entok dilaporkan sejumlah organisasi umat Kristen di Kota Medan. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara, akhirnya Ratu Entok pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut dan sudah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

"Jadi yang bersangkutan dilakukan upaya paksa pada siang tadi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber sampai dengan sore hari ini dan berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Hadi menyebutkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Entok telah ditahan karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

"Karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terhitung dari mulai hari ini. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," jelasnya.

Hadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan hal tersebut karena ingin membalas postingan atau komentar dari salah satu fansnya yang ada di media sosial yang menyebutkan agar tersangka untuk memotong rambutnya.

Namun, tersangka membalasnya dengan bersiaran langsung sambil menunjukkan foto tuhan Yesus yang ada di ponselnya dan menyuruhnya untuk mencukur rambutnya.

"Jadi, tersangka ini membalas postingan dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan untuk memotong rambutnya dan yang bersangkutan membalas melalui akun Ratu Entok Glowing Screen Care dengan memosting seperti yang video viral tersebut, sejauh ini motifnya seperti itu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini selegram Ratu Thalisa atau yang di kenal dengan sebutan Ratu Entok ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara.

 

Kategori :