Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat pada H-7 atau satu minggu menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November nanti.
Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona menyampaikan bagi masyarakat yang pindah karena menjalankan tugas maka hanya akan menerima surat suara Pemilihan Gubernur saja. Sedangkan bagi masyarakat yang pindah domisili akan menerima seluruh surat suara pada saat pencoblosan nanti.
"Nanti H-7 akan dibuka. Jadi pada tahapan itu nanti masyarakat bisa pindah memilih mereka bisa langsung melapor ke PPS, PPK atupun ke KPU," kata Dona, kemarin.
Pemilih dengan kondisi tertentu, seperti menjalani tugas di luar daerah, tahanan, atau pasien yang dirawat inap, dapat mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
Dona memaparkan bahwa ada sembilan kategori alasan yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih. Alasan-alasan tersebut termasuk tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih diharuskan membawa KTP-el dan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan alasan pengajuan.
KPU berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu.
Layanan pindah memilih ini menjadi salah satu upaya KPU Seluma untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar pada pilkada mendatang