Koranradarseluma.net - Meski daerah belum mengumumkan secara resmi. Namun Jadwal pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 sudah ditetapkan pemerintah pusat, dengan terbagi menjadi dua periode.
Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024. Periode jadwal pendaftaran PPPK 2024 pertama dibuka mulai 1-20 Oktober 2024. Sementara, jadwal kedua dibuka pada 17 November- 31 Desember 2024.
Dua jadwal yang berbeda ini juga telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram @bkngoidofficial, Senin (1/10/2024). "Pendaftaran seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, periode II mulai 17 November 2024," tulis BKN.
Pilkada dan Urgensi Dialektika Politik Ruang Artikel Kompas.id Sebelum mendaftar di akun SSCASN PPPK 2024, penting bagi calon pelamar mengetahui apa perbedaan kedua jadwal tersebut.
Perbedaan jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 Dilansir dari Surat Kepala BKN, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama, yakni 1-20 Oktober 2024 diperuntukkan untuk pelamar yang memenuhi tiga kriteria berikut:
Pelamar prioritas guru dan D-IV
Bidan Pendidik Tahun 2023
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara, pendaftaran periode kedua tanggal 17 November-31 Desember 2024 dibuka khusus untuk pelamar yang termasuk ke dalam kriteria berikut:
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Dalam surat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, waktu pendaftaran periode kedua lebih panjang karena mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, instansi pemerintah yang masih melaksanakan rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2024 periode pertama.
Pihak BKN juga belum memiliki data pelamar PPPK periode I, sehingga perlu waktu lebih untuk mengakomodasi seluruh pendaftar sesuai dengan ketentuan. Jadwal yang lebih panjang dibuat untuk memberikan kesempatan bagi pelamar periode II, karena mengingat sebaran serta keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.