TALANG SALING - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang lansia warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo ini. Yakni diketahui berinisialkan HB (60) yang berkerja seorang petani. Lantaran telah melakukan aksi pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Bahkan korban diketahui sesama jenis (Laki-laki). Pada saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais dengan sidang tertutup. Terdakwa BH terbukti bersalah telah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, dengan tuntutan hukuman selama 7 tahun penjara.
"Iya bang, untuk terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan. Dikatakan Eko, terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU RI no 35 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2021 tentang perlindungan anak JO pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Pasang Bubu Penangkap Ikan, Warga Jambat Akar Seluma Dikabarka Hilag di Sungai Ulu Talo
Selain dituntut hukuman 7 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. "Untuk sidang ditunda pada Minggu depan bang. Dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim," tegasnya. Sekedar mengingatkan, aksi kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terjadi pada Rabu (28/6) sore, sekira Pukul 15.00 Wib. Dimana pada saat itu korban yang sedang mengembala sapi dipinggir sungai yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pada saat itu datang terdakwa dan mengajak korban untuk berciuman bibir. Akan tetapi pada saat itu korban tidak mau. Hanya saja terdakwa yang saat itu langsung memeluk korban dan mencium bibir korban. Beberapa saat itu, datang saksi yang keluar dari belakang rumahnya dan melihat terdakwa yang sedang memeluk korban. Kemudian saksi langsung melempar buah sawit kearah terdakwa dan korban sambil berkata 'Apa yang kalian kerjakan'. Terdakwa dan korban pun pada saat itu langsung pergi dari tempat tersebut. Tanpa menjawab perkataan apapun. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.(ctr)