Dikukuhkan, Jabatan BPD Sama dengan Kades, 8 Tahun

Jumat 20 Sep 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE didampingi oleh Wakil Bupati Seluma Drs, H. Gustianto serta Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto serta jajaran mengukuhkan 930 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan delapan tahun.

Bupati menyampaikan dari 182 desa di wilayah Kabupaten Seluma seluruh anggota BPD saat ini sudah resmi masa jabatannya selama delapan tahun.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Pada kesempatan ini Bupati Seluma berpesan agar BPD tetap bersinergi dengan Kepala Desa dan perangkat desa.

Kemudian diharapkannya agar anggota BPD ikut serta menjaga kondusifitas di desa menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Jadi ini kan sebentar lagi Pilkada. Jadi melalui anggota BPD jangan sampailah terjadi ribut. Jangan sampai menyebarkan fitnah, karena fitnah itu kejam.

Jangan sampai menyampaikan hal yang tidak benar yang tidak ada buktinya. Apalagi di media sosial. Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak diinginkan dan sampai merugikan seseorang," kata bupati, kemarin (20/9).

Bupati mengingatkan tugas utama dari BPD adalah wakil dari rakyat di tingkat desa. Dan disampaikannya lagi agar BPD yang baru dilantik jangan sampai lupa sehingga tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, menurutnya lagi apabila sudah menjadi anggota BPD maka sebagian jiwa dan raga sudah diserahkan untuk mengabdi kepada masyarakat.

Lanjutnya, BPD merupakan lembaga penting di tingkat desa oleh karena itu dengan masa jabatan selama delapan tahun ini diharapkan juga meningkatkan kinerjanya.

Kategori :

Terkait