Koranradarseluma.net - Masih ingat terkait dengan kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak pelaku yakni JK (16) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma. Pada saat ini JK telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri telah.
Pelimpahan atau serah terima terhadap anak pelaku (JK) dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Terkait kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan, terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
"Iya, untuk anak pelaku (JK) telah kita serah terima tahap II. Sudah diserahkan anak pelaku dan barang bukti ke JPU. Setelah berkas dinyatakan lengka (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH kepada Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap JK dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Bersama anggotanya, Aipda Meky Ronandar, SH dan anggota lainnya. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri telah, Eko Darmarsyah, SH.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VIII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 2 Agustus 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Turut serta melakukan Penganiayaan Berat dan/atau Turut serta melakukan percobaan Pembunuhan'. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Sekedar mengingatkan, terkait dengan keterlibatan JK (16) yang diketahui merupakan anak pelaku almarhum Ardan (54) yang melakukan aksi pembacokan terhadap 2 warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
Serta melakukan aksi pembacokan terhadap 2 anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, hingga satu anggota Polres Seluma, meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu terhadap JK yang telah menyerahkan diri. Setelah berhasil ditemukan oleh keluarganya di lokasi perkebunan tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta diserahkan ke pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma oleh keluarganya pada Kamis (22/8) sekitar Pukul 18.00 wib.
Sementara itu terkait dengan peran anak pelaku (JK) diterangkan Kasat Reskrim, adapun peran anak pelaku (JK) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban.
Yakni terhadap korban Indi dan Mulyadi. Serta pada kasus pembacokan terhadap anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma hingga meninggal dunia.
"Anak pelaku JK melakukan pembacokan berulang-ulang terhadap korban (anggota kami)," jelas Kasat Reskrim.
Dalam penanganan kasus tersebut. Polres Seluma masih akan mengacu pada Undang-undang SPPA. Karena anak yang dimaksud masih berusia dibawah umur.
Sekedar mengingatkan, jika JK berhasil ditemukan oleh pihak keluarganya dari persembunyiannya selama kurang lebih 20 hari, pasca peristiwa penyerangan terhadap anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Pada saat anggota ingin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selama kurang lebih 20 hari, JK diketahui bersembunyi di dalam hutan. Pasca kejadian penganiayaan berat yang dilakukan Almarhum Ardan. JK yang merupakan anak pelaku akhirnya telah ditemukan oleh pihak keluarganya. Pada saat pihak keluarga berupaya melakukan pencarian terhadap JK.