Dugaan Pelanggaran Netralitas dan Mobilisasi Massa, Kadisdikbud Seluma Jalani Pemeriksaan Bawaslu

Selasa 10 Sep 2024 - 16:43 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Setelah sebelumnya Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma, Herri Juliadi menjalani pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. 

Dalam menindaklanjuti laporan tim Teddy Rahman dan Gustianto. Terkait dugaan mobilisasi massa Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk datang pada saat deklarasi pemenangan paslon Pilkada.

Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diduga tidak netral selaku ASN, ditambah lagi sengaja memberikan instruksi untuk menghadiri deklarasi salah satu paslon.

BACA JUGA:Wah,.. Kadis Dikbud Akui Kerahkan Kepsek dan Guru, Ramaikan Pendaftaran Paslon

BACA JUGA:Bawaslu, Ingatkan Pejabat dan ASN Seluma untuk Netral

Pada Selasa (10/9) siang, giliran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, SPd terlihat menghadiri panggilan dari Bawaslu Kabupaten Seluma.

Pemanggilan terhadap Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma tersebut untuk memintai keterangan terkait dugaan mobilisasi massa ASN, untuk datang pada saat deklarasi pemenangan paslon Pilkada.

 

"Iya, untuk hari ini Kepala Disdikbud kita lakukan pemanggilan. Untuk kita mintai keterangan (Klarifikasi) atas adanya laporan yang kita terima," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M. Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, saat menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Seluma. Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma menghadiri panggilan Bawaslu dengan menggunakan seragam dinas. Pemeriksaan terhadap Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma dilakukan secara tertutup.

 

"Saat ini tim masih memintai keterangan. Kita tunggu dari hasil klarifikasi yang masih dilakukan oleh tim," tegasnya.

 

Terkait dengan hasil klarifikasi (keterangan) Kadis Disdikbud Kabupaten Seluma diterangkan Gandi, saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Pihaknya belum dapat menyampaikan terkait dengan hasil klarifikasi ataupun keterangan terlapor.

Kategori :