Pendaftaran Balon Kada, Bawaslu Pantau Paslon

Rabu 04 Sep 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

 

Bacoan Jemo Kito - Meskipun proses pendaftaran telah berlangsung dan sudah ada 4 Balon Kada yang mendaftar ke KPU BS, yaitu Gusnan Mulyadi - II Sumirat Mersyah, Rifai Tajudin - Yevri Sudianto, Elva Hartati Murman - Makrizal Nedi dan Reskan Efendi - Faizal Mardianto. Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) terus memantau proses pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada). Adapun untuk pendaftaran Balon Kada sendiri telah dilakukan pada 27 - 29 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Timnas Indonesia, Berpeluang ke Pildun 2026

 

 

Ketua Bawaslu BS, Sahran SE mengungkapkan sejauh ini pada proses pendaftaran Balon Kada dan penyerahan berkas yang telah berlangsung tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun proses lanjutan pendaftaran Balon Kada masih terus berlangsung diantaranya pengecekan berkas administrasi yang diawasi langsung Komisioner Bawaslu BS Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M Arif Hidayat SPdI dan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Balon Kada yang dilakukan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) M Hasanudin SE MAP. "Saya terus memantau dan mengawasi semua tahapan lanjutan pendaftaran Balon Kada secara melekat,"ungkap Sahran.

BACA JUGA:Perkuat Red Sparks, Megawati Terbang Menuju Negeri Ginseng

 

 

Sahran juga mengatakan dalam proses pengecekan kesehatan yang dilakukan KPU BS kepada 4 Balon Kada. Bawaslu BS hadir langsung memantau proses pengecekan kesehatan tersebut di RSUD M Yunus dan pemeriksaan rohani di RSJKO Soeprapto Bengkulu. "Sesuai dengan surat KPU pemeriksaan kesehatan  dilakukan dari tanggal 28 Agustus - 2 September 2024 dan pelaksanaan tersebut diawasi langsung Kordiv P3S, Pak Hasanudin,"jelas Sahran.

 

 

Ia juga menuturkan bersama KPU juga telah bertahap melakukan pengecekan kelengkapan administrasi Balon Kada. Salah satunya adalah dengan menggelar klarifikasi soal periodisasi kepada Balon Kada Gusnan Mulyadi SE.MM yang merupakan Balon Kada dari poros petahana. "Hasil dari pemeriksaan kelengkapan administrasi Balon Kada bisa maju atau tidak dan ditetapkan sebagai Cakada itu nanti ranah KPU yang menjelaskan. Pengecekan berkas tersebut diawasi langsung Kordiv HPPH, Pak Arif Hidayat,"ucap Saran.

Kategori :

Terkait