1 Paket Rp 500 Ribuan, Satresnarkoba Seluma Dalami Peredaran Narkotika

Jumat 30 Aug 2024 - 16:43 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Kedua tersangka berstatus residivis. Bahkan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Untuk tersangka AP berstatus residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Sedangkan tersangka JL juga seorang residivis dalam kasus yang sama, satu kali keluar masuk penjara.

 

Hengky juga menegaskan, jika selain seorang residivis dalam kasus yang sama. Kedua tersangka juga telah masuk dalam target oprasi Satresnarkoba Polres Seluma. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin(26/8) malam di ruas jalan lintas Bengkulu - Manna. Tepatnya di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

 

Kronologis pengamanan terhadap kedua terduga pelaku berawal saat anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang Narkotika di wilayah Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, pada Senin (26/8) sekira Pukul 20.00 Wib. Anggota melihat ada satu orang terduga pelaku yakni JL yang sedang berada di pinggir jalan raya Bengkulu - Manna, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sedangkan satu orang rekannya yakni AP berada diatas sepeda motor.

 

Melihat hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendekati JL yang pada saat didekati JL terlihat melemparkan sesuatu benda atau barang. Hingga Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan JL dan langsung ditanyai apa yang telah dibuang. JL awalnya mengakui jika yang dibuang kotak Remi.

 

Hanya saja, saat dilakukan pencarian dan ditemukan satu kotak Remi yang di maksud ternyata pada saat dibuka terlihat berisikan kertas warna putih kemudian dibuka kembali berisikan kertas warna putih dan kemudian dibuka kembali berisikan lakban warna hitam. Hingga setelah di buka kembali berisikan kantong plastic berklip warna merah yang berisikan diduga serbuk Kristal warna bening (sabu-sabu).

 

Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut langsung diamankan ke Mapolres Seluma, untuk menjalani pemeriksaan.

 

"Keduanya kita kenakan dalam dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegas Kang Ops.

Kategori :