Koranradarseluma.net - Dari hasil pengembangan yang hingga saat ini masih dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, Polda Bengkulu, terhadap kedua tersangka kasus peredaran barang Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang berhasil diringkus di wilayah Hukum Polres Seluma.
Kedua tersangka terindikasi merupakan orang terdekat dari bandar besar di Kota Bengkulu.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma pada saat Press Conference yang digelar di halaman Mapolres Seluma. Pada Jumat (30/8) siang.
"Untuk kedua orang pelaku yang kami amankan ini keduanya merupakan residivis. Indikasi orang terdekat dari bandar besar di Kota Bengkulu," terang Hengky saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana kedua pelaku yang saat ini telah berstatus tersangka yakni diketahui berinisial, JL (29) seorang Mahasiswa yang juga diketahui bekerja sebagai tukang service AC warga Jalan Mahakam I RT 008 RW 002 Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Serta AP (47) seorang buruh harian lepas warga Jalan Sadang I Nomor 64 RT 006 RW 002 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Keduanya berstatus residivis dalam kasus yang sama.
Diterangkan Hengky, terkait dengan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, BB tersebut didapatkan pet atau yang diarahkan ke wilayah Kabupaten Seluma. Untuk diambil oleh kedua tersangka yang berasal dari Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ada Lawan? Dua Tersangka Pengedar Narkoba ini, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara
Dalam penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini pihak Satnarkoba Polres Seluma masih melakukan pendalaman terkait dengan indikasi bandar barang Nrkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang didapatkan dari kedau tersangka. Penyidik Satresnarkoba Polres Seluma masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berhasil diamankan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Akan tetapi nanti apabila mengarah ke salah satu nama, akan kita lakukan pengejaran. Kita masih melakukan pendalaman terkait dengan indikasi bandar tersebut," tegasnya.
Diketahui, jika dari hasil penimbangan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Seluma. Barang Nrkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, pada saat kedua tersangka akan melakukan pengambilan di ruas jalan lintas Kabupaten Seluma. Tepatnya di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Merupakan satu paket Sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
"Dari informasi rekan kita (Penyidik) paket sabu ini diharga Rp 500 ribu," ujarnya.