Koranradarseluma.net - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan oleh seorang honorer di Sekretariat dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Yakni berinisial kan AS (24) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara. Nekat melakukan aksi bejat atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu Kabupaten Seluma.
Pada saat ini, tersangka (AS) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, untuk terduga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka, tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda Sugeng, SH. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Berdasarkan Laporan Polisi. Perihal dugaan tindak pidana 'Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur'. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
"Untuk tersangka saat ini telah kita titipkan ke Lapas Kota Bengkulu. Kita masih mempelajari berkas dan dalam waktu dekat ini berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais," singkat JPU.
Sekedar mengingatkan, AS diamankan (Bekuk) oleh anggota Kepolisian Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada Selasa (25/6), saat SA sedang berada di tempat kerjanya. Yakni di bagian Fraksi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban. Jika AS telah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap korban. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan AS terhadap korban telah dilakukan sebanyak 5 kali. Dalam melancarkan aksi bejatnya tehadap korban. Dilakukan oleh AS di rumah kediaman korban yang juga masih berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara.
Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan kondisi rumah korban sepi. Yakni saat orang tua korban sedang berada di kebun. Memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Dengan bujuk rayuannya AS merenggut keperawanan korban. AS dan korban juga diketahui berstatus pacaran.